Ikatan Mahasiswa Cilangkahan
Sabtu, 04 Juli 2015
SEJARAH
Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) merupakan organisasi kemahasiswaan daerah (organisasi primordial) yang fokus kepada fenomena yang terjadi di Lebak Selatan atau calon daerah otonomi baru (DOB) Cilangkahan, yang meliputi berbagai bidang, baik sosial, ekonomi, politik, budaya, pendidikan dan bidang lain yang menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat Lebak Selatan. Organisasi ini bersifat independent dan berfungsi sebagai wadah komunikasi mahasiswa dan masyarakat Lebak Selatan. IMC lahir dari kalangan mahasiswa yang memahami situasi dan kondisi daerah pada saat itu. IMC berawal dari sekumpulan mahasiswa yang menempuh studi di Serang dan
Pada awal pembentukan, IMC bertujuan diantaranya; Mempertahankan dan mempertinggi derajat masyarakat daerah atau mempertahankan nilai-nilai kedaerahan sebagai warisan leluhur yang termarjinalkan oleh arus modernisasi.Faktor pendukung berdirinya IMC antara lain: Mahsiswa yang berada di pusat-pusat
AD / ART IMC
MAHASISWA DAN
PERGERAKAN CILANGKAHAN BERKOMPETITIF
Dengan rasa iman
dan takwa meyakini bahwa ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia.
Dengan keinginan
luhur, mahasiswa merupakan bagian dari masyarakat yang berintelektual tinggi.
Dan atas dasar itulah menjadi suatu keharusan untuk mempertahankan bangsa,
negara dan agama, serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang demokratis.
Suatu komitmen
yang timbul dari hati sanubari tersebut semoga diwujudkan dalam kehidupan
bermasyarakat, karena mahasiswa merupakan salah satu eksponen pembaharu bangsa,
maka untuk itu berkewajiban untuk menyikapi segala perkembangan dalam kehidupan
berbangsa.
Dengan atas nama
Allah SWT, maka dibentuklah Ikatan Mahasiswa Cilangkahan atau disingkat IMC
atas dasar kemahasiswaan, kekeluargaan, dan kemasyarakatan ini dalam anggaran
dasar dan angggaran rumah tangga.
Patah tumbuh
hilang berganti, siklus alamiah dari misteri besar dunia alam raya.tentunya
kita tahu bersama nama cilangkahan selalu berdengung di telinga kita semua,
tapi semua itu hanya sebuah wacana dan tidak tahu asalnya dan bentuk yang
sebenarnya. Maka kami dari berbagai aliansi mahasiswa dan berbagai intansi
perguruan tinggi tentunya dari lebak selatan ( cilangkanhan) mencoba untuk
mennyatukan persepsi dan menyingsingkan lengan baju kami untuk perubahan demi
tercapainaya kesejahteraan masyarakat dan terjalinnya ikatan persaudaraan yang
kuat, laksana karang di tangah lautan yang tak tergoyahkan oleh ombak dan
badai. Dengan persatuan dan semangat kami selaku kaum intelektual muda tentunya
tidak diam ketika melihat dan mendengar permasalahan yang ada di sekitar.
Dengan adanya
ikatan mahasiswa cilangkahan dengan motto menuju cilangkahan berkompetitif maka
kami merupakan satu rumpun dan satu keluarga dan sebagai agent of chang
bertujuan bergerak dalam bidang sosial, politik, budaya, dan agama.
Ketika kita lihat
berbagai jenis kekayaan alam dan indahnya panorama yang ada di cilangkahan itu
merupakan modal utama untuk menuju kemakmuran yang diraih oleh kita bersama.
Dengan adanya berbagai kecamatan dan berbagai daerah yang berfotensi itu pun
merupakan sebagai bentuk upaya bahwa masyarakat cilangkahan mampu untuk berubah
menuju kemakmuran yang adil dan bijaksana.
Selaku kaum
intelektual maka harus tetap tegakan idealisme yang kuat ketika kita berbicara
hitam maka katakanlah itu hitam untuk kebenaran dan keadilan menuju totalitas
perjuangan,
Selayang Pandang Banten Kiduk (Cilangkahan)
Mengemukakan hal-ikhwal
tentang banten kidul bukanlah perkara gampang, karena ini menyangkut
"bagaimana dulu", "ada apa sekarang", dan "akan
seperti apa nanti". Melihat "sosok" banten kidul pada dasarnya
tidak akan terlepas dari "sosok" banten itu sendiri bahkan mungkin
indonesia secara keseluruhan.
Sehingga tidak heran bila hal ini saya jadikan slogan karena untuk memandang utuh suatu pembahasan tenang banten kidul harus menyangkut : Cerita/sejarah masa lalu, Realita/kenyataan yg terjadi saat ini dan Cita-Cita/harapan yang perlu dicapai nanti.
Sejarah
Sebagaimana telah di ketahui sejarah banten kidul tidak terlepas dari sejarah kabupaten lebak itu sendiri, yang mana menyebutkan bahwa pada tanggal 19 Maret 1813 Kesultanan Banten dibagi kedalam beberapa wilayah :
Sebagaimana telah di ketahui sejarah banten kidul tidak terlepas dari sejarah kabupaten lebak itu sendiri, yang mana menyebutkan bahwa pada tanggal 19 Maret 1813 Kesultanan Banten dibagi kedalam beberapa wilayah :
- BantenLor
- BantenKulon
- Banten Tengah
- BantenKidul
Padawaktuituwilayahbantenkidulibukotapemerintahannyaberada di
Cilangkahan, sehinggaberawaldarisejarahinilahsebutanbantenkidulsebetulnyatelah
lama ada.
Seiring dengan masuknya kolonial belanda, bekas keresidenan banten ini kemudian mengalami beberapa pergantian kewilayahan yang salah satunya adalah muncul
Seiring dengan masuknya kolonial belanda, bekas keresidenan banten ini kemudian mengalami beberapa pergantian kewilayahan yang salah satunya adalah muncul
Istilah Kabupaten Lebak
Tanggal 14 Agustus 1925 Pemerintah Kolonial
belanda menetapkan Kabupaten Lebak sebagai daerah pemerintahan sendiri yang
mana wilayah kerjanya meliputi: Distrik Parungkujang, Distrik Rangkasbitung,
Distrik Lebak dan Distrik Cilangkahan. Dari sinilah awal mula Cilangkahan masuk
kepada wilayah kerja kabupaten lebak.
Sedangkan Banten Kidul atau istilah lainnya Banten Selatan, saat ini merupakan daerah-daerah yang terdiri dari beberapa kecamatan dan merupakan bagian dari wilayah kerja kabupaten lebak, propinsi banten.
Sedangkan Banten Kidul atau istilah lainnya Banten Selatan, saat ini merupakan daerah-daerah yang terdiri dari beberapa kecamatan dan merupakan bagian dari wilayah kerja kabupaten lebak, propinsi banten.
Cakupan Banten Kidul
untuk lebih mudah dalam memetakan wilayah mana
saja yang mencakup banten kidul, perlu terlebih dahulu memetakan wilayah
Banten. Karena wilayah cakupan banten kidul saat ini merupakan turunan ketiga
dari wilayah Provinis Banten, yakni: Provinis Banten -> Kabupaten Lebak
-> Kecamatan-kecamatan yang merupakan cakupan wilayah Banten Kidul.
Provinsi Banten dulu wilayah provinsi banten merupakan bagian dari provinsi jawa barat, namun sejak tahun 2000 banten terpisah dari jawa barat dan menjadi provisi tersendiri. Wilayah kerja Provinsi Banten terdiri dari : Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang (yang saat ini sedang diarahkan menjadi Kota), Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Kota/kabupaten yang berada didalam wilayah kerja provinsi banten terdiri dari beberapa ratus kecamatan, termasuk kecamatan-kecamatan yang berada didalam wilayah kerja kabupaten lebak.
Mengingat demikian luasnya cakupan wilayah kecamatan-kecamatan yang masuk kedalam kabupaten lebak, maka tidak semua kecamatan dikategorikan kedalam cakupan banten kidul. Maka dengan itu, yang dimaksud dengan cakupan wilayah banten kidul dalam konteks ini yaitu sebagian wilayah kabupaten lebak paling kidul (selatan) yang terdiri dari beberapa kecamatan.
kabupaten lebak adalah sebuah kabupaten di ProvinsiBanten, Indonesia. Ibukotanya adalah Rangkasbitung. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang di utara, ProvinsiJawa Barat di timur, Samudra Hindia di selatan, sertaKabupaten Pandeglang di barat. Luas wilayahnya 3.120 km², dan jumlah penduduknya 1,1 juta jiwa (2003). Kabupaten Lebak terdiri atas 23 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Pusat pemerintahan di Kecamatan Rangkasbitung, yang berada di bagian utara wilayah kabupaten. Kota ini dilintasi jalur kereta api Jakarta-Merak.
Bagian utara kabupaten ini berupa dataran rendah, sedang
di bagian selatan merupakan pegunungan, dengan puncaknya Gunung
Halimun di ujung tenggara, yakni di perbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi. Sungai
Ciujung mengalir ke arah utara, merupakan sungai terpanjang di Banten.
Kabuapten lebak terdiri dari 23 kecamatan, yaitu
: Banjarsari | Bayah | Bojongmanik | Cibadak | Cibeber | Cijaku | Cikulur | Cileles | Cilograng | Cimarga | Cipanas | Curugbitung | Gunungkencana | Leuwidamar | Maja | Malingping | Muncang | Panggarangan | Rangkasbitung | Sajira | Sobang | Wanasalam | Warunggunung
Banten kidul dalam konteks ini
Dari 23 kecamatan yang ada tersebut tidak semuanya disebut banten kidul, dalam hal ini hanya 10 kecamatan, dimana 9 dari 10 kecamatan tersebut (secara sejarah) ex distrik banten kidul / kawedanaan cilangkahan, yaitu: Banjarsari, Malingping, Cihara, Panggarangan, Bayah, Cijaku, Wanasalam, Cilograng, Cibeber dan Cigemblong
Kondisi alam
Secara umum kondisi alam wilayah banten kidul
terdiri dari tiga kategori: Dataran Rendah, Perbukitan dan Pesisir/Pantai.
Dataran rendah umumnya merupakan areal pertanian dan perkebunan. Pertanian yang berada didaerah ini hampir sebagian besar pertanian penduduk baik berupa sawah-tadah hujan maupun palawija, sedangkan perkebunan terdiri dari kelapa, kelapa sawit dan karet. Kondisi alam sperti ini sebagian besar berada di wilayah Banjarsari hingga perbatasan dengan Gunung Kencana dan Malingping.
Kondisi alam perbukitan umumnya berupa areal perkebunan kelapa, kelapa sawit, karet, coklat bahkan kehutanan yang sebagian besar merupakan kehutanan pemerintah dengan spesis mahoni dan jati. Sebagian kecil perkebunan tanah adat berupa kelapa, melinjo, palawija termasuk aren. Kondisi alam demikian terdapat di Cijaku, Cilograng, Cibeber dan Cigemblong.
Kondisi alam kearah selatan adalah alam pesisir/pantai, meliputi Panggarangan, Bayah, Cihara dan sebagian Wanasalam. Banyak patai tempat wisata yang sering di kunjungi di wilayah ini diantaranya pantai PASPUT, Bagedur, Talanca, Karangtaraje, Karang Seke, Cibobos,dll
Sebagian besar kondisi alam banten kidul bercorak aggraris dan pantai, maka tidak heran bila banyak terdapat sungai/kali mengalir di wilayah ini. Diantara sungai yang cukup besar/panjang adalah sungai Cihara dan sungai Ciliman.
Sumber Daya Alam (SDA)
Hasil bumi merupakan sumber daya alam andalan
wilayah banten kidul, baik pertanian, perkebunan maupun palawija.
Semakin keselatan hingga yang berbatasan dengan Pelabuhan Ratu/Sukabumi merupakan daerah pantai dan sentra areal penangkapan ikan bagi para nelayan, tempat pelelangan ikan Binuangeun adalah tempatnya. Daerah ini juga masih menyimpan potensi pertambangan seperti pasir, bouksit, batu bara hingga logam mulia seperti emas.
Sentra pertambangan emas Cikotok yang terkenal
yang mulanya lebih dahulu "dijarah" oleh penjajah Belanda kemudian di
lanjutkan "dikeruk" oleh Aneka Tambang, merupakan bukti betapa
tingginya kandunga sumber daya mineral di banten selatan/kidul ini. Wacana akan
dibangunya pabrik semen di daerah ini juga tidak terlepas karena begitu
potensialnya daerah ini.
Demikian juga yang telah lebih dahulu ada pabrik pengolahan kelapa sawit (yang konon) terbesar di jawa barat (waktu itu banten masih bagian dari jawa barat) bahkan konon terbesar di pula jawa, juga tidak terlepas dari potensi yang ada dari sektor perkebunan. Pabrik pengolahan latex (getah karet) yang berada di kecamatan Gunung Kencana yang sebagian perkebunannya berada di wilayah banten kidul juga menandakan potensialnya daerah ini untuk sektor perkebunan.
Pengembangan pariwisata pantai serta perikanan (laut) merupkan potensi sumber daya alam yang yang saat sekarang ini sedang "haus" menantikan para investor
Kondisi Sosial masyarakat
Sebagai masyarakat yang masih
bercorak agraris, kehidupan masyarakat banten kidul masih memiliki sense of
communal yang tinggi, terutama di pedesaan. Seperti umunya masyarakat pedesaan,
kehidupan keaagmaan juga masih nampak disana, peranan pondok pesantren yang
jumlah sangat banyak merupakan dinamisator bermasyakarat yang masih nampak
hingga saat ini. Peranan ulama/kyai dan pemuka adat/kampung umumnya lebih
menonjol dalam mempelopor kedinamisan masyarakat ketimbang pemerintah formal.
ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA CILANGKAHAN (IMC)
Bismillahirrahmanirrahim
MUKADIMAH
Dengan rasa iman
dan takwa meyakini bahwa ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia.
Dengan keinginan
luhur, mahasiswa merupakan bagian dari masyarakat yang berintelektual tinggi.
Dan atas dasar itulah menjadi suatu keharusan untuk mempertahankan bangsa,
negara dan agama, serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang demokratis.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Cilangkahan
yang selanjutnya disebut IMC
Pasal 2
WAKTU
IMC didirikan di serang pada tanggal 4 April 2008
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
IMC Berpusat di Malingping yang bergerak
di wilayah cilangkahan.
BAB II
AZAS, BENTUK
DAN SIFAT
Pasal 4
AZAS
IMCberazaskan
demokrasi pancasila.
Pasal 5
BENTUK
IMC kekeluargaan
dan kemasyarakatan
Pasal 6
SIFAT
Organisasi ini bersifat
independen
BAB III
TUJUAN DAN
USAHA
Pasal 7
TUJUAN
Organisasi ini
bertujuan membentuk mahasiswa yang beriman dan bertakwa, berbudi luhur, jujur,
berilmu dan bertanggungjawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya.
Pasal
8
USAHA –USAHA
Segala usaha yang tidak menyalahi azas, sifat dan
tujuan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota IMCterdiri
dari mahasiswa cilangkahan dan yang memiliki hubungan emosional dengan daerah Cilangkahan
yang terdiri dari anggota biasa, anggota tetapdan anggota luar biasa.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
1.
Setiap
anggota berhak mengeluarkan pendapat, usul dan saran
2.
setiap
anggota wajib mentaati dan melajsanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, peraturan – peraturan serta putusan – putusan organisasi
BAB
VI
KEPENGURUSAN
Pasal
11
KepengurusanorganisasidipegangolehBadanpeguruspusat,
peguruskoordinatorwilayah, Peguruskomisariat.
BAB VII
MAJELIS PERTIMBANGAN
Pasal 12
Demi kelancaran dan keharmonisan serta keberlangsungan
organisasi, maka perlu di bentuk Majellis Pertimbangan IMC
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan dalam organisasi Ikatan Mahasiswa
Cilangkahan terdiri dari :
1. Musyawarah Tinggi
2. Musyawarah Istimewa
4. Musyawarah pengurus
5. Musyawarah Komisariat
6. Musyawarah Kerja
7.. Musyawarah Anggota
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan dan kekayaan organisasi IMCdiperoleh
dari:
1. Iuran anggota
2. Hasil usaha organisasi
3. Bantuan yang legal, ikhlas, sah, halal dan
tidak mengikat
BAB X
PERATURAN PENGURUS
Pasal 15
Pengurus dapat membuat peraturan –
peraturan sepanjang tidak bertentangan denngan AD/ART IMC
BAB XI
PENGKADERAN
Pasal 16
Demi
mempertahankan kelangsungan organisasi maka perlu di adakan Pengkaderan
BAB XII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Anggaran dasar ini
dapat berubah oleh musyawarah tinggi Ikatan Mahasiswa Cilangkahan dengan
ketentuan sekurang-kurangny 2/3 suara anggota yang hadir.
BAB XIII
LAMBANG
Pasal 18
Lambang organisasi
adalah lambang IMC
BAB XIV
MARS
Pasal 19
Mars organisasi
adalah mars IMC
BAB XV
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 21
Hal- hal yang
berkenan dengan kelengkapan organisasi akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XVI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
22
Hal – hal yang
belu diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA CILANGKAHAN
Pasal 1
Keanggotaan
1.
Keanggotaan terdiri
dari
a.
anggota biasa
yaitu mahasiswa yang ber asal dari wilaya cilangkahan dan atau mempunyai hubungan
emisional dengan wilayah cilangkahan
b.
anggota tetap,
yaitu mahasiswa yang berasal dari wilayah cilangkahan atau mempunyai hubbubgan
emisional dengan wilayah Cilangkahan dan telah mengikuti Latihan Kepemimpinan I
di IMC
c.
Anggota luar
biasa yaitu Alumni IMC yang tetap setia pada IMC
2.
Prosedur menjadi
anggota biasa
a.
mahasiswa yang
sedang menempuh jejang pendidikan di perguruan tinggi
b.
mahasiswa yang
telah menyelesaikan studi yang setinggi tinggi nya S1, selambat lambatnya lebih
dari 2 tahun
3.
yang di terima
mejadi anggoata tetap
permintaan
anggota tetap di ajukan secara tertulis kepada ketua komisriat dan meneruskan
kepada ketua Umum
4.
prosedur
anggota luar biasa
Mahasiswa yang
berasal dari wilayah cilangkahan atau mempunya hubungan emisional dengan
wilayah cilangkahan dan telah megikuti LK I di IMC dan lebih dari 2 tahun dan
tidak sedang menjabat sebagai pengurus
Pasal 2
Hak Dan Kewajiban
Anggota
1. Setiap anggota berhak memilih, dipilih,
mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2. Anggota berkewajiban membayar iuran yang
telah di tetapkan oleh pengurus organisasi.
3. Anggota berkewajiban memenuhi ketentuan
AD/ART dan peraturan lainya serta mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan
oleh Ikatan Mahasiswa Cilangkahan.
4. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama
baik Ikatan Mahasiswa Cilangkahan.
Pasal 3
Rangkap Anggota
dan Rangkap Jabatan
Setiap anggota
boleh merangkap dengan keanggotaan organisasi lainya selain organisasi sejenis
di wilayah Cilangkahan dan tidak bertentangan dengan azas, sifat dan tujuan Ikatan Mahasiswa
Cilangkahan.
Pasal 4
Pemberhetian
Anggota
1.
Anggotaberhentikarena:
a. Atas permitaan sendiri secara tertulis dengan
alasan yang rasional.
b. Diberhentikan dengan baik tidak terhormat
karena berbuat sesuatu yang merugikandan merusak nama baik organisasi serta
berbuat sesuatu yang bertentangan dengan ADART dan peraturan lainnya secara
sengaja.
2. Pemberhentian anggota hanya dapat
dilakukan oleh rapat anggota
3. Pengurus organisasi harus lebih dulu
memperingatkan secara tertulis kepada anggota yang bersangkutan agar bisa
memperbaiki kesalahan dan apabila setelah 3 kali tidak mengindah ak atas
peringatan tersebut, maka pengurus organisasi menyatakan pemberhentian anggota
tersebut dengan tidak hormat.
Pasal 5
Susunan
Organisasi
Susunan organisasi
Ikatan Mahasiswa Cilangkahan terdiri dari:
A. Pengurus Pusat
(PP)
1.
KetuaUmum
2.
Wakilketua
3.
SekertarisUmum
4.
BendaharaUmum
5.
Departemen – Departemen
6.
Komisariat
B. Komisariat
1.
Ketua
2.
Sekertaris
3.
Bendahara
4.
Bidang – Bidang
Pasal 5
Wewenang
1.
a.
KetuaUmumberwenangmemberhentikananggota yang mempunyaikesalahan yang
besardandimusawarahkansecaramupakatkepadasemuaanggota.
b.
KetuaKomisariatberwenangmengadakankosolidasidenganpihakluar,
selagimembantuperkembanganorganisasiIkatanMahasiswaCilangkahan.
2. Ketua komisariat berwenang melakukan pengawasan terhadap
bidang-bidang.
3. Bidang-bidang berwenang mengadakan
kegiatan/melaksanakan program sesuai dengan program kerja dan job description.
Pasal 6
Pengurus
A Pengurus Pusat (PP)
1.
Ketua
Umum dan Wakil Ketua Umum Badan Pegurus Pusat di pilih dan di sahkan melalui
musyawarah Tinggi untuk masa bhakti satu tahun terhitung sejak tanggal di
tetapkan
2.
Pengurus
Badan Pngurus Pusat di pilih oleh ketua Umum dan Wakil Ketua berdasarkan hasil
konsolidasi dengan koordinator wilayah
3.
Apabila
ketua umum Badan Pengurus Pusat berhenti atau mengundurkan diri serta
berhalangan tetap, maka jabatan nya di gantikan oleh wakil ketua
4.
Ketua
Umum dan Wakil ketua umum dapat berhenti dan atau di berhentikan apabila :
a.
Terlibat
dalam kasus Pidana
b.
Melakukan
tindak Asusila dan mencoreng nama baik organisasi
B. Komisariat
1.
Ketua
komisariat di pilih dan di sahkan melalui musyawarah komisariat utuk masa bakti
satu tahun terhitung sejak tanggal di tetapkan
2.
pengurus
komisariat di pilih oleh ketua komisariat
3.
Apabila
ketua komisariat berhenti atau mengundurkan diri serta berhalangan tetap, maka
untuk menggantikan jabatanya di lakukan dengan cara MUSKOMIS
4.
ketua
komisariat dapat berheti dan atau di berhentikan apabila sebagai mana tercantum
dalam pasal 5 ayat 1 huruf d
D. Setiap ketua baik di tingkat PP
danKomisariat tidak dapat di pilih dan
di calonkan kembali lebih dari satu priode di tingkat yang sama
Pasal 7
Hak Dan Kewajiban Pengurus
1.
Pengurus
berhak menggunakan wewenang +sesuai dengan jabatan
2.
Pengurus
berkewajiban memimpin dan bertanggung jawab kedalam dan keluar organisasi
3.
pengurus
meletakan jabatan sebelum masa jabatan berakhir harus mendapat persetujuan
ketua
4.
Pengurus
yang di maksud pada pasal 6 ayat 3 mempunyai tanggung jawab atas pekerjaannya
selambat lambatnya 1 bulan terhitung dari tanggal di berhentikan
5.
Pengurus
wajib melaporkan pekerjaannya kepada ketua
6.
Ketua
Umum PP berkewajiban melantik ketua Komisariat
pasal 7
Persyaratan pengurus
1.
persyaratan
Pengurus Badan Pengurus Pusat
a. . pernah aktif di kepengurusan kordinasi
wilayah minimal satu priode
b.
membuat
pernyataan bersedia aktif di
kepengurusan Badan pusat secara tertulis
c.
mendapat
persetujuan dari Komisariat
2.
Persyaratan
Pengurus Komisariat
a.
Ketua
minimal telah mengikuti LK 1 atau di sesuaikan dengan kondisi komisariat
b.
Minimal
telah terdaftar secara administrativ di kordinasi wilayah
c.
Membuat
pernyataan bersedia aktif di kepengurusan komisariat secara tertulis
Pasal 8
Majelis Pertimbangan
1. Majelis
Pertimbangan di singkat MP
2. Majelis
Pertimbangan terdiri satu orang ketua dan 3 orang anggota, yang mekanisme
pembentukanya berdasarkan hasil musyawarah antar Komisariat pada saat MUSTI
3. Ketua MP di
pilih oleh anggota MP
4. Tugas dan fungsi
MP adalah pemberian Nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus IMC
apabila di perlukan
Pasal 9
Permusyawaratan
1.
Musyawarah
Tinggi
a.
Musyawarah
tinggi merupakan permusyawaratan tertinggi yang di selenggarakan oleh badan
pengurus pusat IMC
b.
Musyawarah
tinggi dilakukan satu tahun sekali
c.
Peserta
musyawarah tinggi terdiri dari :
d.
Badan
Pengurus Pusat
e.
Kordinator
wilayah
f.
Komisariat
g.
Musyawarah
tinggi di hadiri oleh penijau yang terdiri dari aggota luar biasa dan majelis
pertimbagan
h.
Musyawarah
tinggi memilih dan menentukan ketua umum dan wakil ketua umum bada pengurus
pusat
i.
Musyawarah
tinggi megesahkan AD/ART, GBHO, dan pola pengkaderan, kelengkapan organisasi
dan rekomendasi
j.
Musyawarah
tinggi dilaksanakan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban selama satu
priode
2. Musyawarah Istimewa
a.
Musyawarah
yang di laksanakan untuk mencarikan solusi masalah- masalah organisasi yang
mendesak dan sangat krusial
b.
Musyawarah
istimewa pada tingkat PP bisa di laksanakan apabila di usulkan oleh ½ lebih
1dari jumlah koordinator wilayah yang ada dan di hadiri oleh seluruh kordinator
wilayah dan pengurus BPP
c.
Musyawarah
istimewa pada tingkat komisariat bisa dilaksanakan apabila di usulkan oleh ½
lebih dari 1 dari jumlah anggota komisariat yang ada dan
d.
di hadiri oleh PP dan pengurus serta anggota
komisariat yang ada.
3. Musyawarah komisariat
a.
Musyawarah
komisariat merupakan pernusyawaratan tertinggi di tingkat komisariat
b.
Musyawarah
komisariat di laksanakan satu kali dalam satu periode
c.
Peserta
musyawarah komisariat terdiri dari :
d.
Pengurus
komisariat , dan anggota
e.
Musyawarah
konisariat di hadiri oleh peninjau yang terdiri dari pengurus PP, pengurus
wilayah, anggota luar biasa dan MP.
f.
Musyawarah
komisariat memilih dan menetapkan ketua komisariat
g.
Musyawarah
komisariat di laksanakan untuk mensyahkan struktur organisasi, garis- garis
besar program kerja (GBPK) dan rekomendasi
h.
Musyawarah
komisariat dilaksanakan untuk penyampaian laporan pertanggungjawaban selama
satu periode.
4. Musyawarah Pengurus
Musyawarah yang dilaksanakan untuk membicarakan kepentingan – kepentingan
dan atau masalah- masalah di internal kepengurusan yang di hadiri oleh
pengurus.
5. Musyawarah Kerja
a.
Musyawarah
kerja merupakan permusyawaratan yang di adakan
untuk membuat dan merencanakan program kerja dalam satu periode
kepengurusan
b.
Pada
tingkat PP di laksanakan oleh pengurus PP dan di hadiri oleh pengurus wilayah
c.
Pada
tingkat komisariat di laksanakan oleh pengurus komisariat dan di hadiri oleh PP
6. Musyawarah Anggota
a.
Musyawarah
anggota ialah musyawarah yang di laksanakan untuk membicarakan kepentingan –
kepentingan, masalah – masalah organisasi, atau untuk melaksanakan kegiatan
yang di hadiri oleh para angota.
Pasal 10
Kedudukan
1.
PP
IMC berkedudukan di kecamatan Malingping
2.
komisariatberkedudukan di
perguruantinggi
pasal 11
Pembentukan komisariat
1.
konisariat
dapat di bentuk sekurang – kurang nya oleh 5 orang anggota
2.
pembentukan
komisariat dapat di laksanakan apabila di setujui oleh pengurus koordinator
wilayah melalui surat keputusan persiapan komisariat dan di sahkan di MUSPP
pasal 12
Anggaran Dasar
1.
anggaran
dasar di singkat AD
2.
Anggaran
dasar merupakan atuaran tertinggi dalam organisasi
Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga
1.
Anggaran
rumah tangga di singkat ART
2.
Anggaran
rumah tangga merupakan penjabaran Anggaran dasar
Pasal 14
Garis –Gari Besar Haluan Organisasi
1.
Gari
– garis besar haluan organisasi di singkat GBHO
2.
Garis
– garis besar haluan organisasi merupakan dasar dan langkah – langkah
organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi secara terpadu, bertahap dan
kontinue.
Pasal 15
Peraturan organisasi
1.
peraturan
organisasi di singkat PO
2.
Peraturan
organisasi terdiri dari :
a.
peraturan
badan pengurus pusat
1)
peraturan
pengurus pusat di singkat PPP
2)
peraturan
badan pengurus pusat di keluarkan oleh PP untuk melanjutkan jalanya roda
organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART
b.
peraturan
komisariat
1)
peraturan
komisariat di singakt PK
2)
peraturan
komisariat di keluarkan oleh komisariat untuk menjaga jalannya organisasi di
tingakat komisariat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan PP dan AD/ART
Pasal 16
Pedoman Tertib Administrasi
1.
Pedoman
tertib administrasi di singat PTA
2.
pedoman
tertib administrasi merupakan
serangkaian aturan penyelenggaraan organisasi dalam bidang administrasi
Pasal 17
Keuangan dan Pembendaharaan
Keuangan dan perbendaharaan organisasi di
peroleh dari sumbangan – sumbangan yang sah, halal dan tidak mengikat
Pasal 18
Usaha
1. Meningkatkan solidaritas sosial dan
melakukan konsolidasi.
2. Mempertinggi dan mengembangkan
ilmupengetahuan serta pengabdian kepada masyarakat.
3. Mengadakan usaha-usaha dan kerja sama
untuk kesejahtrsaan mahasiswa serta usaha kemasyarakatan.
Pasal 19
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan organisasi terdiri dari :
a.
Kartu
anggota
b.
Bendera
c.
Stempel
d.
Almamater
e.
PIN
Pasal 20
Lambang dan Gambar Lambag
1.
gambar
lambang adalah padi, kapas , pita, pena, segi enam, bintang besar dan bintang
kecil di ujung pena
2.
warna
lambang organisasi adalah biru, putih, hitam dan kuning,
3.
penempatan
gambar dan warna lambang di atur dalam arti dan makna lambang
4.
Gambar lambang:
Pasal 21
Peralihan
1. Segala bentuk dan peralihan atau
peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam ART ini harus ditaati oleh seluruh
anggota Ikatan Mahasiswa Cilangkahan.
2. Untuk melakukan suatu kegiatan/ peraturan
harus di bentuk panitia untuk menyeleseykan segala sesuatu di seluruh tubuh
organisasi Ikatan Mahasiswa Cilangkahan.
Pasal 22
Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini
akan ditentukan dan diatur oleh pengurus dalam peraturan organisasi Ikatan
Mahasiswa Cilangkahan.
2. ART ini ditetapkan pengurus dan anggota
Ikatan Mahasiswa Cilangkahan didalam musyawarah tinggi Ikatan Mahasiswa
Cilangkahan.
BAB VI
QUORUM DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal23
1. Musyawarah akan syah apabila di hadiri 2/3
suara anggota yang hadir.
2. Dalam pengambilan keputusan, diusahakan
sejauh mungkin harus secara musyawaranuntuk mufakat, dan apabila itu tidak
terjadi,maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting.
3. Dalam melaksanakan pemilihan dilakukan
secara luber.
4. Apabila dalam pemilihan terdapat surat
yang sama atau seimbang maka keputusan diserahkan kepada pinpinan sidang dan
azas musyawarah dan kekeluargaan.
BAB VII
PERUBAHAN
Pasal24
1.
Perubahan ART inihanyadilakukan
di musyawarahtinggiIkatanMahasiswaCilangkahan.
2.
Keputusanperubahan ART
barusyahapabiladisetujuiolehlebihdari 2/3
jumlahanggotamusyawarahtinggiIkatanMahasiswaCilangkahan.
BAB VIII
PERALIHAN
Pasal25
3. Segala bentuk dan peralihan atau
peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam ART ini harus ditaati oleh seluruh
anggota Ikatan Mahasiswa Cilangkahan.
4. Untuk melakukan suatu kegiatan/ peraturan
harus di bentuk panitia untuk menyeleseykan segala sesuatu di seluruh tubuh
organisasi Ikatan Mahasiswa Cilangkahan.
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 26
Dewan Penaseha adalah suatu badan penasehat yang
terdapat di tingkat organisasi Ikatan Mahasiswa Cilangkahan
Pasal27
1. Tugas dan fungsi Dewan Penasehat:
·
Memberikan
nasehat, saran dan kritik membangun kepada pengurus baik diminta maupun tidak.
·
Mengadakanlaporankepengurusan
·
mengadakanmusyawarahtinggi
2.
SusunanDewanPenasehatadalah:
·
Satu orang
ketuamerangkapanggota
·
Satu orang
sekretarismerangkapanggota
·
satu orang anggota
BAB X
ATRIBUT
Pasal28
1. Lambang Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC)
ini adalah sebagaimana terlampir didalam ART.1
2. Lambang tersebut, pada ayat 1 dipergunakan
dalam bendera, jaket, dan tempat-tempat yang tujuannya untuk menunjukan
identitas organisasi.
IKATAN MAHASISWA CILANGKAHAN
"DARI LOKAL MENUJU GLOBAL"
Jl. Raden Abbas (Lebak Jaha) Km 01, Malingping, Lebak, 42391, BANTEN
Call Center : 0878-0562-1207 (Hendra) / 0857-1711-6466 (Faiz Eljihad)
Email : cilangkahan14@gmail.com
BAB XI
PENUTUP
Pasal29
3. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini
akan ditentukan dan diatur oleh pengurus dalam peraturan organisasi Ikatan
Mahasiswa Cilangkahan.
4. ART ini ditetapkan pengurus dan anggota Ikatan
Mahasiswa Cilangkahan didalam musyawarah tinggi Ikatan Mahasiswa Cilangkahan.
Langganan:
Postingan (Atom)