Sabtu, 04 Juli 2015

SEJARAH

Sejara

APA ITU SEJARAH……? Sejarah adalah pelajaran dan pengetahuan tentang perjalanan masa lampau umat manusia mengenai apa yang dikerjakan, dikatakan dan dipikirkan manusia pada masa lampau, untuk menjadi cerminan dan pedoman berupa pelajaran, peringatan, kebenaran bagi masa kini dan mendatang untuk mengukuhkan hati manusia. KALAU PEJUANGAN…? Perjuangan adalah suatu kesungguhan yang disertai dengan usaha yang teratur, tertib, dan terencana untuk mengubah suatu kondisi yang buruk kepada kondisi yang baik

Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) merupakan organisasi kemahasiswaan daerah (organisasi primordial) yang fokus kepada fenomena yang terjadi di Lebak Selatan atau calon daerah otonomi baru (DOB) Cilangkahan, yang meliputi berbagai bidang, baik sosial, ekonomi, politik, budaya, pendidikan dan bidang lain yang menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat Lebak Selatan. Organisasi ini bersifat independent dan berfungsi sebagai wadah komunikasi mahasiswa dan masyarakat Lebak Selatan. IMC lahir dari kalangan mahasiswa yang memahami situasi dan kondisi daerah pada saat itu. IMC berawal dari sekumpulan mahasiswa yang menempuh studi di Serang dan Jakarta yang merupakan mahasiswa daerah yang aktif dalam pergerakan kampus pada waktu itu. Pada tanggal 4 April 2008 dari sebuah ruang kos markas mahasiswa daerah berkumpul, mahasiswa-mahasiswi ini mendeklarasikan organisasi mahasiswa yang didasari primordialisme yang di kenal dengan Ikatan Mahasiwa Cilangkahan.Beberapa hal yang mempengaruhi latar belakang berdirinya IMC, yaitu; Pergerakan pemikiran primordialisme dan situasi daerah pada saat itu. Situasi masyarakat yang ingin membentuk daerah otonomi baru (DOB) dengan sedikit sekali tersentuh pengabdian mahasiswa yang bergerak memberdayakan masyarakat di Lebak Selatan. Kondisi mahasiswa yang pragmatis pada saat itu, yakni bergerak jika berkaitan dengan kepentingan pribadi atau golongan. Kondisi Perguruan Tinggi dan Dunia Kemahasiswaan yang mulai menjamur di daerah, hal ini mendorong pemberdayaan mahasiwa daerah untuk tidak terjebak pada situasi yang pragmatis, acuh dengan kehidupan masyarakat.

Pada awal pembentukan, IMC bertujuan diantaranya;  Mempertahankan dan mempertinggi derajat masyarakat daerah atau mempertahankan nilai-nilai kedaerahan sebagai warisan leluhur yang termarjinalkan oleh arus modernisasi.Faktor pendukung berdirinya IMC antara lain: Mahsiswa yang berada di pusat-pusat kota menjadi pendukung gerakan mahasiswa yang melek pada situasi sosial kemasyarakatan dan kebijakan pemerintahan. selain itu, adanya tuntutan Undang-undang otonomi daerah yang menuntut pemberdayaan masyarakat lokal untuk menggali potensi daerahnya. Faktor Penghambat berdirinya IMC antara lain organisasi primordial kemahasiswaan yang sudah berdiri sebelumnya, seperti KUMALA (Keluarga Mahasiswa Lebak) yang tersaingi eksistensinya.Fase Perkembangan IMC baru dalam permulaan, yang terombang ambing dengan situasi dan kondisi daerah dan kepedulian anak daerah yang berusaha mempertahankan eksistensi kedaerahannya, sebagai jawaban yang ingin memberdayakan masyarakat daerah untuk mampuh bersaing di era moderenisasi yang meninggalkan nilai-nilai kearifan lokal. IMC lahir 10 tahun sesudah berjalannya masa reformasi bangsa Indonesai, artinya pergerakan kepedulian mahasiswa terhadap nasionalime dan primordialisme mulai terkikis dengan nilai pragmatism materialisme. Hadirnya IMC untuk menyelamatkan anak bangsa agar tidak tergerus dalam arus perubahan zaman yang meninggalkan nilai-nilai daerah yang membentuk bangsa ini menjadi kaya dengan nilai  budaya dikenal bangsa lain di dunia.

Bagaimana Karakteristik Gerakan IMC….??? Karakteristik khas pola gerakan IMC sejak awal berdirinya adalah gerakan pemberdayaan masyarakat dan mengontrol kebijakan dan politik pemerinatah daerah, sebab IMC lahir sebagai organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan, yang mennjadikan nilai-nilai lokal sebagai landasan ruh pergerakan dan kampus sebagai wahana aktivitasnya, serta mahasiswa daerah sebagai anggotanya. Walaupun IMC bukan organisasi politik, tetapi ia peka dengan fenomena politik yang berkembang di masyarakat.

Sekian dan Terimakasih “Jangan Ragu Bergerak Untuk Perubahan” DARI LOKAL MENUJU GLOBAL.

AD / ART IMC

SEKAPUR SIRIH
MAHASISWA DAN PERGERAKAN CILANGKAHAN BERKOMPETITIF
Dengan rasa iman dan takwa meyakini bahwa ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dengan keinginan luhur, mahasiswa merupakan bagian dari masyarakat yang berintelektual tinggi. Dan atas dasar itulah menjadi suatu keharusan untuk mempertahankan bangsa, negara dan agama, serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang demokratis.
Suatu komitmen yang timbul dari hati sanubari tersebut semoga diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, karena mahasiswa merupakan salah satu eksponen pembaharu bangsa, maka untuk itu berkewajiban untuk menyikapi segala perkembangan dalam kehidupan berbangsa.
Dengan atas nama Allah SWT, maka dibentuklah Ikatan Mahasiswa Cilangkahan atau disingkat IMC atas dasar kemahasiswaan, kekeluargaan, dan kemasyarakatan ini dalam anggaran dasar dan angggaran rumah tangga.
Patah tumbuh hilang berganti, siklus alamiah dari misteri besar dunia alam raya.tentunya kita tahu bersama nama cilangkahan selalu berdengung di telinga kita semua, tapi semua itu hanya sebuah wacana dan tidak tahu asalnya dan bentuk yang sebenarnya. Maka kami dari berbagai aliansi mahasiswa dan berbagai intansi perguruan tinggi tentunya dari lebak selatan ( cilangkanhan) mencoba untuk mennyatukan persepsi dan menyingsingkan lengan baju kami untuk perubahan demi tercapainaya kesejahteraan masyarakat dan terjalinnya ikatan persaudaraan yang kuat, laksana karang di tangah lautan yang tak tergoyahkan oleh ombak dan badai. Dengan persatuan dan semangat kami selaku kaum intelektual muda tentunya tidak diam ketika melihat dan mendengar permasalahan yang ada di sekitar.
Dengan adanya ikatan mahasiswa cilangkahan dengan motto menuju cilangkahan berkompetitif maka kami merupakan satu rumpun dan satu keluarga dan sebagai agent of chang bertujuan bergerak dalam bidang sosial, politik, budaya, dan agama.
Ketika kita lihat berbagai jenis kekayaan alam dan indahnya panorama yang ada di cilangkahan itu merupakan modal utama untuk menuju kemakmuran yang diraih oleh kita bersama. Dengan adanya berbagai kecamatan dan berbagai daerah yang berfotensi itu pun merupakan sebagai bentuk upaya bahwa masyarakat cilangkahan mampu untuk berubah menuju kemakmuran yang adil dan bijaksana.
Selaku kaum intelektual maka harus tetap tegakan idealisme yang kuat ketika kita berbicara hitam maka katakanlah itu hitam untuk kebenaran dan keadilan menuju totalitas perjuangan,
Selayang Pandang Banten Kiduk (Cilangkahan)
Mengemukakan hal-ikhwal tentang banten kidul bukanlah perkara gampang, karena ini menyangkut "bagaimana dulu", "ada apa sekarang", dan "akan seperti apa nanti". Melihat "sosok" banten kidul pada dasarnya tidak akan terlepas dari "sosok" banten itu sendiri bahkan mungkin indonesia secara keseluruhan.

Sehingga tidak heran bila hal ini saya jadikan slogan karena untuk memandang utuh suatu pembahasan tenang banten kidul harus menyangkut : Cerita/sejarah masa lalu, Realita/kenyataan yg terjadi saat ini dan Cita-Cita/harapan yang perlu dicapai nanti.

Sejarah
Sebagaimana telah di ketahui sejarah banten kidul tidak terlepas dari sejarah kabupaten lebak itu sendiri, yang mana menyebutkan bahwa pada tanggal 19 Maret 1813 Kesultanan Banten dibagi kedalam beberapa wilayah :
  1. BantenLor
  2. BantenKulon
  3. Banten Tengah
  4. BantenKidul
Padawaktuituwilayahbantenkidulibukotapemerintahannyaberada di Cilangkahan, sehinggaberawaldarisejarahinilahsebutanbantenkidulsebetulnyatelah lama ada.
Seiring dengan masuknya kolonial belanda, bekas keresidenan banten ini kemudian mengalami beberapa pergantian kewilayahan yang salah satunya adalah muncul

Istilah Kabupaten Lebak
Tanggal 14 Agustus 1925 Pemerintah Kolonial belanda menetapkan Kabupaten Lebak sebagai daerah pemerintahan sendiri yang mana wilayah kerjanya meliputi: Distrik Parungkujang, Distrik Rangkasbitung, Distrik Lebak dan Distrik Cilangkahan. Dari sinilah awal mula Cilangkahan masuk kepada wilayah kerja kabupaten lebak.
Sedangkan Banten Kidul atau istilah lainnya Banten Selatan, saat ini merupakan daerah-daerah yang terdiri dari beberapa kecamatan dan merupakan bagian dari wilayah kerja kabupaten lebak, propinsi banten.

Cakupan Banten Kidul
untuk lebih mudah dalam memetakan wilayah mana saja yang mencakup banten kidul, perlu terlebih dahulu memetakan wilayah Banten. Karena wilayah cakupan banten kidul saat ini merupakan turunan ketiga dari wilayah Provinis Banten, yakni: Provinis Banten -> Kabupaten Lebak -> Kecamatan-kecamatan yang merupakan cakupan wilayah Banten Kidul.

Provinsi Banten dulu wilayah provinsi banten merupakan bagian dari provinsi jawa barat, namun sejak tahun 2000 banten terpisah dari jawa barat dan menjadi provisi tersendiri. Wilayah kerja Provinsi Banten terdiri dari : Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang (yang saat ini sedang diarahkan menjadi Kota), Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Kota/kabupaten yang berada didalam wilayah kerja provinsi banten terdiri dari beberapa ratus kecamatan, termasuk kecamatan-kecamatan yang berada didalam wilayah kerja kabupaten lebak.
Mengingat demikian luasnya cakupan wilayah kecamatan-kecamatan yang masuk kedalam kabupaten lebak, maka tidak semua kecamatan dikategorikan kedalam cakupan banten kidul. Maka dengan itu, yang dimaksud dengan cakupan wilayah banten kidul dalam konteks ini yaitu sebagian wilayah kabupaten lebak paling kidul (selatan) yang terdiri dari beberapa kecamatan.

kabupaten lebak adalah sebuah
kabupaten di ProvinsiBanten, Indonesia. Ibukotanya adalah Rangkasbitung. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang di utara, ProvinsiJawa Barat di timur, Samudra Hindia di selatan, sertaKabupaten Pandeglang di barat. Luas wilayahnya 3.120 km², dan jumlah penduduknya 1,1 juta jiwa (2003). Kabupaten Lebak terdiri atas 23 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Pusat pemerintahan di Kecamatan Rangkasbitung, yang berada di bagian utara wilayah kabupaten. Kota ini dilintasi jalur kereta api Jakarta-Merak.
Bagian utara kabupaten ini berupa dataran rendah, sedang di bagian selatan merupakan pegunungan, dengan puncaknya Gunung Halimun di ujung tenggara, yakni di perbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi. Sungai Ciujung mengalir ke arah utara, merupakan sungai terpanjang di Banten.
Banten kidul dalam konteks ini

Dari 23 kecamatan yang ada tersebut tidak semuanya disebut banten kidul, dalam hal ini hanya 10 kecamatan, dimana 9 dari 10 kecamatan tersebut (secara sejarah) ex distrik banten kidul / kawedanaan cilangkahan, yaitu: Banjarsari, Malingping, Cihara, Panggarangan, Bayah, Cijaku, Wanasalam, Cilograng, Cibeber dan Cigemblong
Kondisi alam
Secara umum kondisi alam wilayah banten kidul terdiri dari tiga kategori: Dataran Rendah, Perbukitan dan Pesisir/Pantai.

Dataran rendah umumnya merupakan areal pertanian dan perkebunan. Pertanian yang berada didaerah ini hampir sebagian besar pertanian penduduk baik berupa sawah-tadah hujan maupun palawija, sedangkan perkebunan terdiri dari kelapa, kelapa sawit dan karet. Kondisi alam sperti ini sebagian besar berada di wilayah Banjarsari hingga perbatasan dengan Gunung Kencana dan Malingping.

Kondisi alam perbukitan umumnya berupa areal perkebunan kelapa, kelapa sawit, karet, coklat bahkan kehutanan yang sebagian besar merupakan kehutanan pemerintah dengan spesis mahoni dan jati. Sebagian kecil perkebunan tanah adat berupa kelapa, melinjo, palawija termasuk aren. Kondisi alam demikian terdapat di Cijaku, Cilograng, Cibeber dan Cigemblong.

Kondisi alam kearah selatan adalah alam pesisir/pantai, meliputi Panggarangan, Bayah, Cihara dan sebagian Wanasalam. Banyak patai tempat wisata yang sering di kunjungi di wilayah ini diantaranya pantai
PASPUT, Bagedur, Talanca, Karangtaraje, Karang Seke, Cibobos,dll

Sebagian besar kondisi alam banten kidul bercorak aggraris dan pantai, maka tidak heran bila banyak terdapat sungai/kali mengalir di wilayah ini. Diantara sungai yang cukup besar/panjang adalah sungai Cihara dan sungai Ciliman.
                                             
Sumber Daya Alam (SDA)
Hasil bumi merupakan sumber daya alam andalan wilayah banten kidul, baik pertanian, perkebunan maupun palawija.

Semakin keselatan hingga yang berbatasan dengan Pelabuhan Ratu/Sukabumi merupakan daerah pantai dan sentra areal penangkapan ikan bagi para nelayan, tempat pelelangan ikan Binuangeun adalah tempatnya. Daerah ini juga masih menyimpan potensi pertambangan seperti pasir, bouksit, batu bara hingga logam mulia seperti emas.
Sentra pertambangan emas Cikotok yang terkenal yang mulanya lebih dahulu "dijarah" oleh penjajah Belanda kemudian di lanjutkan "dikeruk" oleh Aneka Tambang, merupakan bukti betapa tingginya kandunga sumber daya mineral di banten selatan/kidul ini. Wacana akan dibangunya pabrik semen di daerah ini juga tidak terlepas karena begitu potensialnya daerah ini.

Demikian juga yang telah lebih dahulu ada pabrik pengolahan kelapa sawit (yang konon) terbesar di jawa barat (waktu itu banten masih bagian dari jawa barat) bahkan konon terbesar di pula jawa, juga tidak terlepas dari potensi yang ada dari sektor perkebunan. Pabrik pengolahan latex (getah karet) yang berada di kecamatan Gunung Kencana yang sebagian perkebunannya berada di wilayah banten kidul juga menandakan potensialnya daerah ini untuk sektor perkebunan.
Pengembangan pariwisata pantai serta perikanan (laut) merupkan potensi sumber daya alam yang yang saat sekarang ini sedang "haus" menantikan para investor
Kondisi Sosial masyarakat
Sebagai masyarakat yang masih bercorak agraris, kehidupan masyarakat banten kidul masih memiliki sense of communal yang tinggi, terutama di pedesaan. Seperti umunya masyarakat pedesaan, kehidupan keaagmaan juga masih nampak disana, peranan pondok pesantren yang jumlah sangat banyak merupakan dinamisator bermasyakarat yang masih nampak hingga saat ini. Peranan ulama/kyai dan pemuka adat/kampung umumnya lebih menonjol dalam mempelopor kedinamisan masyarakat ketimbang pemerintah formal.

ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA CILANGKAHAN (IMC)
Bismillahirrahmanirrahim
MUKADIMAH
Dengan rasa iman dan takwa meyakini bahwa ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dengan keinginan luhur, mahasiswa merupakan bagian dari masyarakat yang berintelektual tinggi. Dan atas dasar itulah menjadi suatu keharusan untuk mempertahankan bangsa, negara dan agama, serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang demokratis.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Cilangkahan yang selanjutnya disebut  IMC
Pasal 2
WAKTU
IMC didirikan di serang pada tanggal 4 April 2008 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
IMC Berpusat di Malingping yang bergerak di wilayah cilangkahan.
BAB II
AZAS, BENTUK DAN SIFAT
Pasal 4
AZAS
IMCberazaskan demokrasi pancasila.
Pasal 5
BENTUK
IMC kekeluargaan dan  kemasyarakatan
Pasal 6
SIFAT
Organisasi ini bersifat independen
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
TUJUAN
Organisasi ini bertujuan membentuk mahasiswa yang beriman dan bertakwa, berbudi luhur, jujur, berilmu dan bertanggungjawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya.
Pasal 8
USAHA –USAHA 
Segala usaha yang tidak menyalahi azas, sifat dan tujuan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota IMCterdiri dari mahasiswa cilangkahan dan yang memiliki hubungan emosional dengan daerah Cilangkahan yang terdiri dari anggota biasa, anggota tetapdan anggota luar biasa.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
1.      Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat, usul dan saran
2.      setiap anggota wajib mentaati dan melajsanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan – peraturan serta putusan – putusan organisasi
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 11
KepengurusanorganisasidipegangolehBadanpeguruspusat, peguruskoordinatorwilayah, Peguruskomisariat.

BAB VII
MAJELIS PERTIMBANGAN
Pasal 12
Demi kelancaran dan keharmonisan serta keberlangsungan organisasi, maka perlu di bentuk Majellis Pertimbangan IMC
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Cilangkahan terdiri dari :
1. Musyawarah Tinggi
2. Musyawarah Istimewa
4. Musyawarah pengurus
5. Musyawarah Komisariat
6. Musyawarah Kerja
7.. Musyawarah Anggota
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan dan kekayaan organisasi IMCdiperoleh dari:
1. Iuran anggota
2. Hasil usaha organisasi
3. Bantuan yang legal, ikhlas, sah, halal dan tidak mengikat
BAB X
PERATURAN PENGURUS
Pasal 15
Pengurus dapat membuat peraturan – peraturan sepanjang tidak bertentangan denngan AD/ART IMC
BAB XI
PENGKADERAN
Pasal 16
Demi mempertahankan kelangsungan organisasi maka perlu di adakan Pengkaderan
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Anggaran dasar ini dapat berubah oleh musyawarah tinggi Ikatan Mahasiswa Cilangkahan dengan ketentuan sekurang-kurangny 2/3 suara anggota yang hadir.
BAB XIII
LAMBANG
Pasal 18
Lambang organisasi adalah lambang IMC
BAB XIV
MARS
Pasal 19
Mars organisasi adalah mars IMC
BAB XV
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 21
Hal- hal yang berkenan dengan kelengkapan organisasi akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
  BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal – hal yang belu diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga 






ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA CILANGKAHAN
Pasal 1
Keanggotaan
1.      Keanggotaan terdiri dari
a.         anggota biasa yaitu mahasiswa yang ber asal dari wilaya cilangkahan dan atau mempunyai hubungan emisional dengan wilayah cilangkahan
b.         anggota tetap, yaitu mahasiswa yang berasal dari wilayah cilangkahan atau mempunyai hubbubgan emisional dengan wilayah Cilangkahan dan telah mengikuti Latihan Kepemimpinan I di IMC
c.         Anggota luar biasa yaitu Alumni IMC yang tetap setia pada IMC
2.      Prosedur menjadi anggota biasa
a.         mahasiswa yang sedang menempuh jejang pendidikan di perguruan tinggi
b.         mahasiswa yang telah menyelesaikan studi yang setinggi tinggi nya S1, selambat lambatnya lebih dari  2 tahun
3.      yang di terima mejadi anggoata tetap
permintaan anggota tetap di ajukan secara tertulis kepada ketua komisriat dan meneruskan kepada ketua Umum
4.      prosedur anggota luar biasa
Mahasiswa yang berasal dari wilayah cilangkahan atau mempunya hubungan emisional dengan wilayah cilangkahan dan telah megikuti LK I di IMC dan lebih dari 2 tahun dan tidak sedang menjabat sebagai pengurus 
Pasal 2
Hak Dan Kewajiban Anggota
1.      Setiap anggota berhak memilih, dipilih, mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.      Anggota berkewajiban membayar iuran yang telah di tetapkan oleh pengurus organisasi.
3.      Anggota berkewajiban memenuhi ketentuan AD/ART dan peraturan lainya serta mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Ikatan Mahasiswa Cilangkahan.
4.      Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik Ikatan Mahasiswa Cilangkahan.
Pasal 3
Rangkap Anggota dan Rangkap Jabatan
Setiap anggota boleh merangkap dengan keanggotaan organisasi lainya selain organisasi sejenis di wilayah Cilangkahan dan tidak bertentangan dengan  azas, sifat dan tujuan Ikatan Mahasiswa Cilangkahan.
Pasal 4
Pemberhetian Anggota
1.      Anggotaberhentikarena:
a. Atas permitaan sendiri secara tertulis dengan alasan yang rasional.
b. Diberhentikan dengan baik tidak terhormat karena berbuat sesuatu yang merugikandan merusak nama baik organisasi serta berbuat sesuatu yang bertentangan dengan ADART dan peraturan lainnya secara sengaja.
2.      Pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota
3.      Pengurus organisasi harus lebih dulu memperingatkan secara tertulis kepada anggota yang bersangkutan agar bisa memperbaiki kesalahan dan apabila setelah 3 kali tidak mengindah ak atas peringatan tersebut, maka pengurus organisasi menyatakan pemberhentian anggota tersebut dengan tidak hormat.
Pasal 5
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Ikatan Mahasiswa Cilangkahan terdiri dari:
A. Pengurus Pusat (PP)
1.      KetuaUmum
2.      Wakilketua
3.      SekertarisUmum
4.      BendaharaUmum
5.      Departemen – Departemen
6.      Komisariat
B. Komisariat
1.      Ketua
2.      Sekertaris
3.      Bendahara
4.      Bidang – Bidang


Pasal 5
Wewenang
1.      a. KetuaUmumberwenangmemberhentikananggota yang mempunyaikesalahan yang besardandimusawarahkansecaramupakatkepadasemuaanggota.
b. KetuaKomisariatberwenangmengadakankosolidasidenganpihakluar, selagimembantuperkembanganorganisasiIkatanMahasiswaCilangkahan.
2.      Ketua komisariat  berwenang melakukan pengawasan terhadap bidang-bidang.
3.      Bidang-bidang berwenang mengadakan kegiatan/melaksanakan program sesuai dengan program kerja dan job description.

Pasal 6
Pengurus
A Pengurus Pusat (PP)
1.      Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Badan Pegurus Pusat di pilih dan di sahkan melalui musyawarah Tinggi untuk masa bhakti satu tahun terhitung sejak tanggal di tetapkan
2.      Pengurus Badan Pngurus Pusat di pilih oleh ketua Umum dan Wakil Ketua berdasarkan hasil konsolidasi dengan koordinator wilayah
3.      Apabila ketua umum Badan Pengurus Pusat berhenti atau mengundurkan diri serta berhalangan tetap, maka jabatan nya di gantikan oleh wakil ketua
4.      Ketua Umum dan Wakil ketua umum dapat berhenti dan atau di berhentikan apabila :
a.       Terlibat dalam kasus Pidana
b.      Melakukan tindak Asusila dan mencoreng nama baik organisasi
B. Komisariat
1.      Ketua komisariat di pilih dan di sahkan melalui musyawarah komisariat utuk masa bakti satu tahun terhitung sejak tanggal di tetapkan
2.      pengurus komisariat di pilih oleh ketua komisariat
3.      Apabila ketua komisariat berhenti atau mengundurkan diri serta berhalangan tetap, maka untuk menggantikan jabatanya di lakukan dengan cara MUSKOMIS
4.      ketua komisariat dapat berheti dan atau di berhentikan apabila sebagai mana tercantum dalam pasal 5 ayat 1 huruf d
D. Setiap ketua baik di tingkat PP danKomisariat tidak dapat  di pilih dan di calonkan kembali lebih dari satu priode di tingkat yang sama
Pasal 7
Hak Dan Kewajiban Pengurus
1.      Pengurus berhak menggunakan wewenang +sesuai dengan jabatan
2.      Pengurus berkewajiban memimpin dan bertanggung jawab kedalam dan keluar organisasi
3.      pengurus meletakan jabatan sebelum masa jabatan berakhir harus mendapat persetujuan ketua
4.      Pengurus yang di maksud pada pasal 6 ayat 3 mempunyai tanggung jawab atas pekerjaannya selambat lambatnya 1 bulan terhitung dari tanggal di berhentikan
5.      Pengurus wajib melaporkan pekerjaannya kepada ketua
6.      Ketua Umum PP berkewajiban melantik ketua Komisariat
pasal 7
Persyaratan pengurus
1.       persyaratan Pengurus Badan Pengurus Pusat
a.       . pernah aktif di kepengurusan kordinasi wilayah minimal satu priode
b.             membuat pernyataan bersedia aktif  di kepengurusan Badan pusat secara tertulis
c.              mendapat persetujuan dari Komisariat
2.       Persyaratan Pengurus Komisariat
a.              Ketua minimal telah mengikuti LK 1 atau di sesuaikan dengan kondisi komisariat
b.             Minimal telah terdaftar secara administrativ di kordinasi wilayah
c.              Membuat pernyataan bersedia aktif di kepengurusan komisariat secara tertulis
Pasal 8
Majelis Pertimbangan
1.      Majelis Pertimbangan di singkat MP
2.      Majelis Pertimbangan terdiri satu orang ketua dan 3 orang anggota, yang mekanisme pembentukanya berdasarkan hasil musyawarah antar Komisariat pada saat MUSTI
3.      Ketua MP di pilih oleh anggota MP
4.      Tugas dan fungsi MP adalah pemberian Nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus IMC apabila di perlukan
Pasal 9
Permusyawaratan
1.      Musyawarah Tinggi
a.       Musyawarah tinggi merupakan permusyawaratan tertinggi yang di selenggarakan oleh badan pengurus pusat IMC
b.      Musyawarah tinggi dilakukan satu tahun sekali
c.       Peserta musyawarah tinggi terdiri dari :
d.      Badan Pengurus Pusat
e.       Kordinator wilayah
f.       Komisariat
g.      Musyawarah tinggi di hadiri oleh penijau yang terdiri dari aggota luar biasa dan majelis pertimbagan
h.      Musyawarah tinggi memilih dan menentukan ketua umum dan wakil ketua umum bada pengurus pusat
i.        Musyawarah tinggi megesahkan AD/ART, GBHO, dan pola pengkaderan, kelengkapan organisasi dan rekomendasi
j.        Musyawarah tinggi dilaksanakan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban selama satu priode
2.      Musyawarah Istimewa
a.                 Musyawarah yang di laksanakan untuk mencarikan solusi masalah- masalah organisasi yang mendesak dan sangat krusial
b.                Musyawarah istimewa pada tingkat PP bisa di laksanakan apabila di usulkan oleh ½ lebih 1dari jumlah koordinator wilayah yang ada dan di hadiri oleh seluruh kordinator wilayah dan pengurus BPP
c.                 Musyawarah istimewa pada tingkat komisariat bisa dilaksanakan apabila di usulkan oleh ½ lebih dari 1 dari jumlah anggota komisariat yang ada dan
d.                 di hadiri oleh PP dan pengurus serta anggota komisariat yang ada.
3.      Musyawarah komisariat
a.                 Musyawarah komisariat merupakan pernusyawaratan tertinggi di tingkat komisariat
b.                Musyawarah komisariat di laksanakan satu kali dalam satu periode
c.                 Peserta musyawarah komisariat terdiri dari :
d.                Pengurus komisariat , dan anggota
e.                 Musyawarah konisariat di hadiri oleh peninjau yang terdiri dari pengurus PP, pengurus wilayah, anggota luar biasa dan MP.
f.                  Musyawarah komisariat memilih dan menetapkan ketua komisariat
g.                 Musyawarah komisariat di laksanakan untuk mensyahkan struktur organisasi, garis- garis besar program kerja (GBPK) dan rekomendasi
h.                 Musyawarah komisariat dilaksanakan untuk penyampaian laporan pertanggungjawaban selama satu periode.
4.      Musyawarah Pengurus 
Musyawarah yang dilaksanakan untuk membicarakan kepentingan – kepentingan dan atau masalah- masalah di internal kepengurusan yang di hadiri oleh pengurus.
5.      Musyawarah Kerja
a.                 Musyawarah kerja merupakan permusyawaratan yang di adakan  untuk membuat dan merencanakan program kerja dalam satu periode kepengurusan
b.                 Pada tingkat PP di laksanakan oleh pengurus PP dan di hadiri oleh pengurus wilayah
c.                 Pada tingkat komisariat di laksanakan oleh pengurus komisariat dan di hadiri oleh PP
6.      Musyawarah Anggota
a.                 Musyawarah anggota ialah musyawarah yang di laksanakan untuk membicarakan kepentingan – kepentingan, masalah – masalah organisasi, atau untuk melaksanakan kegiatan yang di hadiri  oleh para angota.
Pasal 10
Kedudukan
1.      PP IMC berkedudukan di kecamatan Malingping
2.      komisariatberkedudukan di perguruantinggi
pasal 11
Pembentukan komisariat
1.      konisariat dapat di bentuk sekurang – kurang nya oleh 5 orang anggota
2.      pembentukan komisariat dapat di laksanakan apabila di setujui oleh pengurus koordinator wilayah melalui surat keputusan persiapan komisariat dan di sahkan di MUSPP

pasal 12
Anggaran Dasar
1.      anggaran dasar di singkat AD
2.      Anggaran dasar merupakan atuaran tertinggi dalam organisasi

Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga
1.      Anggaran rumah tangga di singkat ART
2.      Anggaran rumah tangga merupakan penjabaran Anggaran dasar
Pasal 14
Garis –Gari Besar Haluan Organisasi
1.      Gari – garis besar haluan organisasi di singkat GBHO
2.      Garis – garis besar haluan organisasi merupakan dasar dan langkah – langkah organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi secara terpadu, bertahap dan kontinue.
Pasal 15
Peraturan organisasi
1.      peraturan organisasi di singkat PO
2.      Peraturan organisasi terdiri dari :
a.       peraturan badan pengurus pusat
1)      peraturan pengurus pusat di singkat PPP
2)      peraturan badan pengurus pusat di keluarkan oleh PP untuk melanjutkan jalanya roda organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART
b.      peraturan komisariat
1)      peraturan komisariat di singakt PK
2)      peraturan komisariat di keluarkan oleh komisariat untuk menjaga jalannya organisasi di tingakat komisariat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan PP dan AD/ART
Pasal 16
Pedoman Tertib Administrasi
1.      Pedoman tertib administrasi di singat PTA
2.      pedoman tertib administrasi  merupakan serangkaian aturan penyelenggaraan organisasi dalam bidang administrasi

Pasal 17
Keuangan dan Pembendaharaan
Keuangan dan perbendaharaan organisasi di peroleh dari sumbangan – sumbangan yang sah, halal dan tidak mengikat
Pasal 18
Usaha
1.      Meningkatkan solidaritas sosial dan melakukan konsolidasi.
2.      Mempertinggi dan mengembangkan ilmupengetahuan serta pengabdian kepada masyarakat.
3.      Mengadakan usaha-usaha dan kerja sama untuk kesejahtrsaan mahasiswa serta usaha kemasyarakatan.

Pasal 19
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan organisasi terdiri dari :
a.    Kartu anggota
b.    Bendera
c.    Stempel
d.   Almamater
e.    PIN
Pasal 20
Lambang dan Gambar Lambag
1.      gambar lambang adalah padi, kapas , pita, pena, segi enam, bintang besar dan bintang kecil di ujung pena
2.      warna lambang organisasi adalah biru, putih, hitam dan  kuning,
3.      penempatan gambar dan warna lambang di atur dalam arti dan makna lambang
4.      Gambar lambang:


Pasal 21
Peralihan
1.      Segala bentuk dan peralihan atau peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam ART ini harus ditaati oleh seluruh anggota Ikatan Mahasiswa Cilangkahan.
2.      Untuk melakukan suatu kegiatan/ peraturan harus di bentuk panitia untuk menyeleseykan segala sesuatu di seluruh tubuh organisasi Ikatan Mahasiswa Cilangkahan.

Pasal 22
Penutup
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditentukan dan diatur oleh pengurus dalam peraturan organisasi Ikatan Mahasiswa Cilangkahan.
2.      ART ini ditetapkan pengurus dan anggota Ikatan Mahasiswa Cilangkahan didalam musyawarah tinggi Ikatan Mahasiswa Cilangkahan.

BAB VI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal23
1.      Musyawarah akan syah apabila di hadiri 2/3 suara anggota yang hadir.
2.      Dalam pengambilan keputusan, diusahakan sejauh mungkin harus secara musyawaranuntuk mufakat, dan apabila itu tidak terjadi,maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting.
3.      Dalam melaksanakan pemilihan dilakukan secara luber.
4.      Apabila dalam pemilihan terdapat surat yang sama atau seimbang maka keputusan diserahkan kepada pinpinan sidang dan azas musyawarah dan kekeluargaan.

BAB VII
PERUBAHAN
Pasal24
1.      Perubahan ART inihanyadilakukan di musyawarahtinggiIkatanMahasiswaCilangkahan.
2.      Keputusanperubahan ART barusyahapabiladisetujuiolehlebihdari 2/3 jumlahanggotamusyawarahtinggiIkatanMahasiswaCilangkahan.
BAB VIII
PERALIHAN
Pasal25
3.      Segala bentuk dan peralihan atau peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam ART ini harus ditaati oleh seluruh anggota Ikatan Mahasiswa Cilangkahan.
4.      Untuk melakukan suatu kegiatan/ peraturan harus di bentuk panitia untuk menyeleseykan segala sesuatu di seluruh tubuh organisasi Ikatan Mahasiswa Cilangkahan.
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 26
Dewan Penaseha adalah suatu badan penasehat yang terdapat di tingkat organisasi Ikatan Mahasiswa Cilangkahan
Pasal27
1.      Tugas dan fungsi Dewan Penasehat:
·         Memberikan nasehat, saran dan kritik membangun kepada pengurus baik diminta maupun tidak.
·         Mengadakanlaporankepengurusan
·         mengadakanmusyawarahtinggi
2. SusunanDewanPenasehatadalah:
·         Satu orang ketuamerangkapanggota
·         Satu orang sekretarismerangkapanggota
·         satu orang anggota
BAB X
ATRIBUT
Pasal28
1.      Lambang Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) ini adalah sebagaimana terlampir didalam ART.1
2.      Lambang tersebut, pada ayat 1 dipergunakan dalam bendera, jaket, dan tempat-tempat yang tujuannya untuk menunjukan identitas organisasi.


IKATAN MAHASISWA CILANGKAHAN
"DARI LOKAL MENUJU GLOBAL"
Jl. Raden Abbas (Lebak Jaha) Km 01, Malingping, Lebak, 42391, BANTEN
Call Center : 0878-0562-1207 (Hendra) / 0857-1711-6466 (Faiz Eljihad)
Email : cilangkahan14@gmail.com

BAB XI
PENUTUP
Pasal29
3.      Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditentukan dan diatur oleh pengurus dalam peraturan organisasi Ikatan Mahasiswa Cilangkahan.

4.      ART ini ditetapkan pengurus dan anggota Ikatan Mahasiswa Cilangkahan didalam musyawarah tinggi Ikatan Mahasiswa Cilangkahan.